Syarat dan Ketentuan

1. Ketentuan Umum

Dengan menggunakan layanan hukum dari Abu Nawas Internasional Law Office, setiap klien dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini mengatur hubungan hukum antara kantor hukum dengan klien dalam setiap bentuk layanan konsultasi, pendampingan, litigasi, non-litigasi, mediasi, maupun jasa hukum lainnya.

2. Ruang Lingkup Layanan

Layanan hukum yang diberikan meliputi namun tidak terbatas pada:

  • Konsultasi hukum

  • Pendampingan perkara pidana

  • Pendampingan perkara perdata

  • Sengketa pertanahan

  • Hukum bisnis dan perusahaan

  • Mediasi dan negosiasi

  • Pembuatan dokumen hukum

  • Somasi dan legal opinion

  • Pendampingan hukum keluarga

  • Jasa hukum lainnya sesuai kesepakatan

3. Hubungan Profesional

Hubungan hukum antara kantor hukum dan klien dianggap sah setelah:

  • Adanya persetujuan kedua belah pihak;

  • Penandatanganan surat kuasa dan/atau perjanjian jasa hukum;

  • Pembayaran uang muka (down payment) atau biaya administrasi sesuai kesepakatan.

4. Kerahasiaan Klien

Seluruh informasi, dokumen, data, dan komunikasi klien bersifat rahasia dan dilindungi oleh kode etik advokat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantor hukum berhak menolak membuka informasi klien kepada pihak manapun tanpa persetujuan klien, kecuali diwajibkan oleh hukum.

5. Kewajiban Klien

Klien wajib:

  • Memberikan informasi dan dokumen yang benar;

  • Tidak menyembunyikan fakta material;

  • Bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung;

  • Memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian;

  • Tidak menggunakan jasa kantor hukum untuk tujuan melawan hukum.

6. Honorarium dan Pembayaran

  • Besaran honorarium ditentukan berdasarkan tingkat kesulitan perkara, waktu penanganan, dan ruang lingkup pekerjaan.

  • Pembayaran yang telah dilakukan tidak dapat diminta kembali (non-refundable), kecuali disepakati lain secara tertulis.

  • Biaya operasional di luar honorarium seperti transportasi, akomodasi, pendaftaran perkara, biaya saksi, dan kebutuhan teknis lainnya menjadi tanggung jawab klien kecuali ditentukan lain.

7. Tidak Menjamin Hasil Perkara

Kantor hukum berkomitmen memberikan upaya hukum terbaik secara profesional, namun tidak menjamin kemenangan, putusan tertentu, ataupun hasil akhir perkara karena seluruh keputusan berada pada kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

8. Larangan dan Penyalahgunaan

Klien dilarang:

  • Memberikan informasi palsu;

  • Menggunakan nama kantor hukum untuk tindakan melawan hukum;

  • Mencatut nama advokat tanpa izin;

  • Menyebarkan fitnah, manipulasi informasi, atau merugikan reputasi kantor hukum.

Catatan: Kantor hukum berhak menghentikan layanan secara sepihak apabila ditemukan pelanggaran di atas.

9. Pengakhiran Layanan

Kantor hukum dapat mengakhiri hubungan kerja apabila:

  • Klien melanggar perjanjian;

  • Klien tidak memenuhi kewajiban pembayaran;

  • Terjadi konflik kepentingan;

  • Klien melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum atau kode etik.

10. Hak Kekayaan Intelektual

Seluruh dokumen, desain, konsep hukum, legal drafting, maupun materi publikasi milik Abu Nawas Internasional Law Office dilindungi hukum dan tidak boleh digunakan tanpa izin tertulis.

11. Media dan Publikasi

Kantor hukum berhak menggunakan dokumentasi kegiatan, seminar, atau aktivitas umum untuk kebutuhan publikasi dan media, sepanjang tidak melanggar kerahasiaan klien.

12. Perubahan Ketentuan

Kantor hukum berhak mengubah Terms & Conditions sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Versi terbaru akan berlaku sejak dipublikasikan melalui media resmi kantor hukum.

13. Hukum yang Berlaku

Seluruh ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.

14. Kontak Resmi

Website Resmi Abu Nawas Internasional Law Office Untuk informasi, konsultasi, maupun kerja sama hukum, klien disarankan hanya menggunakan kontak resmi yang tercantum pada website resmi kantor hukum.