Hubungi Kami:

Oleh: Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H. Pengacara Abu Nawas | Advokat dan Praktisi Hukum
JAKARTA – WWW.ADVOKAT.CO.ID
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka merupakan peristiwa hukum yang patut mendapatkan perhatian serius dari seluruh masyarakat Indonesia.
Saya memandang bahwa persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai dokumen pendidikan ataupun persoalan administratif biasa. Ini menyangkut prinsip negara hukum, integritas administrasi pemerintahan, akuntabilitas pejabat publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara negara.
Atas dasar perkembangan hukum tersebut, saya menyampaikan sikap secara terbuka: Gibran Rakabuming Raka sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Jika masih memiliki rasa malu dan kehormatan terhadap jabatan publik, mundurlah secara terhormat!
Pernyataan ini bukan serangan pribadi. Ini merupakan kritik dan sikap hukum-politik saya sebagai advokat sekaligus warga negara yang menghendaki agar supremasi hukum benar-benar ditempatkan di atas kepentingan kekuasaan.
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG HARUS DIHORMATI
Dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.
Berdasarkan amar putusan yang diberitakan, Mahkamah Agung menyatakan:
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”
Bagi saya, putusan tersebut merupakan perkembangan hukum yang sangat penting. Ketika suatu produk administrasi pemerintahan menjadi objek sengketa dan kemudian dinyatakan tidak sah melalui putusan pengadilan, maka seluruh pihak harus menghormati dan melaksanakan konsekuensi hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, keabsahan suatu keputusan pemerintahan tidak boleh hanya dilihat dari keberadaan dokumen secara formal. Harus diperiksa pula aspek kewenangan, prosedur, dan substansinya.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi praktik pembenaran administratif yang mengabaikan kepastian hukum.
PERTIMBANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Saya juga mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti dokumen pendidikan yang berkaitan dengan proses penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan dokumen certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Secara akademis, harus dipahami bahwa certificate of attendance merupakan bukti keikutsertaan atau kehadiran seseorang dalam kegiatan pembelajaran. Dokumen tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan ijazah atau bukti kelulusan suatu jenjang pendidikan.
Dalam konteks pembuktian hukum, kehadiran dalam proses pendidikan dan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan merupakan dua fakta hukum yang berbeda.
Saya melihat bahwa persoalan tersebut harus dikaji secara objektif, terutama karena dokumen pendidikan yang dipersoalkan memiliki keterkaitan dengan persyaratan administrasi pencalonan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, saya juga menegaskan bahwa MK dalam perkara tersebut menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Oleh sebab itu, pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan tidak boleh disalahartikan sebagai amar yang membatalkan jabatan Gibran.
Di sinilah pentingnya kecermatan dalam membaca putusan pengadilan: membedakan antara pertimbangan hukum (ratio decidendi), amar putusan, objek sengketa, serta akibat hukum yang ditimbulkannya.
JABATAN WAKIL PRESIDEN BUKAN SEKADAR FORMALITAS KONSTITUSIONAL
Dalam perspektif hukum tata negara, jabatan Presiden dan Wakil Presiden merupakan jabatan konstitusional yang memiliki persyaratan dan mekanisme hukum tersendiri.
Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 mengatur persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara itu, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya berdasarkan alasan serta prosedur konstitusional.
Pasal 8 UUD 1945 juga mengatur keadaan apabila Wakil Presiden berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya.
Saya memahami bahwa putusan MA mengenai keabsahan surat keterangan tidak secara otomatis mengakibatkan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mekanisme pemberhentian tetap harus mengikuti konstitusi.
Akan tetapi, persoalan hukum dan persoalan tanggung jawab moral merupakan dua dimensi yang tidak harus dipertentangkan.
Seseorang mungkin masih menduduki jabatan berdasarkan mekanisme formal konstitusi, tetapi sebagai pejabat publik tetap memiliki kewajiban moral untuk menjelaskan persoalan yang menyangkut kepercayaan masyarakat.
Jangan sampai formalitas jabatan dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban publik.
KALAU MASIH PUNYA MALU, MUNDURLAH!
Saya berpendapat bahwa jabatan publik tidak cukup hanya dipertahankan melalui legitimasi formal. Jabatan publik juga harus ditopang oleh integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat.
Dalam negara demokrasi, pejabat publik harus memiliki keberanian untuk mempertanggungjawabkan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Saya tidak sedang meminta masyarakat menghakimi seseorang tanpa proses hukum. Saya justru menghendaki agar seluruh proses hukum dihormati dan setiap persoalan dijelaskan secara terbuka.
Namun, saya juga tidak ingin prinsip akuntabilitas hanya menjadi slogan yang indah dalam pidato kenegaraan.
Karena itu, saya menyampaikan tuntutan moral dan politik secara terbuka kepada Gibran Rakabuming Raka:
GIBRAN, KALAU MASIH PUNYA MALU, MUNDURLAH!
Jangan menunggu kepercayaan masyarakat semakin terkikis. Jangan menjadikan jabatan sebagai sesuatu yang harus dipertahankan dalam keadaan apa pun.
Kehormatan seorang pejabat publik bukan ditentukan oleh berapa lama ia menduduki jabatan, melainkan oleh keberaniannya mempertanggungjawabkan setiap persoalan kepada rakyat.
SUPREMASI HUKUM HARUS BERLAKU UNTUK SEMUA
Saya ingin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Konsekuensinya, tidak boleh ada individu, kelompok, pejabat, ataupun pemegang kekuasaan yang ditempatkan di atas hukum.
Prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana tercermin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus menjadi landasan dalam setiap penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Saya menyampaikan kritik ini bukan karena kebencian pribadi, bukan pula karena kepentingan politik tertentu. Saya berbicara dalam kapasitas sebagai advokat, praktisi hukum, dan warga negara yang menghendaki tegaknya supremasi hukum.
Bagi saya, kekuasaan tanpa akuntabilitas merupakan persoalan serius dalam demokrasi. Sebaliknya, pejabat yang memiliki integritas adalah pejabat yang tidak takut terhadap kritik, tidak menghindari pertanggungjawaban, dan menghormati setiap putusan pengadilan.
Sekali lagi, saya meminta Gibran Rakabuming Raka untuk mempertimbangkan pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Kalau masih memiliki rasa malu, kehormatan, dan tanggung jawab kepada rakyat, mundurlah secara terhormat.
Sebab, jabatan adalah amanah konstitusional, bukan hak pribadi yang harus dipertahankan dengan mengabaikan kepercayaan publik.
Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H.
Pengacara Abu Nawas
Advokat dan Praktisi Hukum
WWW.ADVOKAT.CO.ID
Supremasi Hukum, Keadilan, dan Kepastian Hukum.