Hubungi Kami:
Oleh Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H.
(Advokat/Ketua Lakumham DPC PKB Bondowoso/Pakar Hukum IT)
Dalam konstruksi negara hukum demokratis, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menempati posisi strategis sebagai pemegang fungsi legislasi yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif dalam menentukan arah pembangunan nasional, termasuk pembangunan daerah. Supremasi fungsi legislasi DPR RI menjadi fondasi utama dalam memastikan bahwa setiap produk hukum yang dilahirkan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat daerah secara adil, proporsional, dan berkelanjutan.
Secara konstitusional, kewenangan legislasi DPR RI berakar pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam pengaturan fungsi pembentukan undang-undang bersama Presiden. Dalam perspektif hukum tata negara kontemporer, fungsi ini tidak lagi dipahami sekadar sebagai proses formal pembentukan norma, melainkan sebagai instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) untuk mendorong pemerataan pembangunan daerah. DPR RI dituntut menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap dinamika desentralisasi, sekaligus menjaga keselarasan antara kepentingan pusat dan daerah.
Supremasi legislasi DPR RI tercermin dalam kemampuannya membentuk norma hukum yang responsif terhadap ketimpangan pembangunan antarwilayah. Dalam konteks ini, produk legislasi harus mampu mengakomodasi prinsip keadilan distributif, di mana alokasi sumber daya pembangunan tidak terpusat, melainkan tersebar secara merata sesuai kebutuhan dan potensi daerah. Dengan demikian, DPR RI berperan sebagai arsitek normatif yang memastikan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga pada pemerataan dan keadilan sosial.
Lebih lanjut, dalam kerangka negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, DPR RI memiliki tanggung jawab yuridis untuk memastikan harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ketidaksinkronan norma hukum kerap menjadi hambatan dalam implementasi kebijakan pembangunan daerah. Oleh karena itu, melalui fungsi legislasi, DPR RI harus mampu menghadirkan regulasi yang tidak tumpang tindih, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat otonomi daerah tanpa mengurangi prinsip integrasi nasional.
Dalam perspektif hukum tata negara kontemporer, supremasi fungsi legislasi DPR RI juga berkaitan erat dengan prinsip partisipasi publik. Legislasi yang baik tidak lahir dari ruang tertutup, melainkan melalui proses deliberatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat daerah. Dengan demikian, produk undang-undang yang dihasilkan memiliki legitimasi sosial sekaligus legitimasi yuridis yang kuat.
Pada akhirnya, supremasi fungsi legislasi DPR RI bukan sekadar simbol kewenangan konstitusional, melainkan manifestasi tanggung jawab moral dan hukum dalam mewujudkan keadilan pembangunan daerah. DPR RI dituntut tidak hanya produktif dalam menghasilkan undang-undang, tetapi juga progresif dalam memastikan bahwa setiap regulasi yang dibentuk benar-benar menjadi solusi atas ketimpangan pembangunan, serta mampu menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jika Anda ingin, saya bisa lanjutkan menjadi versi opini media (lebih tajam dan retoris), atau format jurnal lengkap dengan footnote dan rujukan hukum.
versi opini media (lebih tajam dan retoris), lebih berat, akademis dan masukkan norma yuridisnya
Supremasi Fungsi Legislasi DPR RI dalam Mewujudkan Keadilan Pembangunan Daerah: Perspektif Hukum Tata Negara Kontemporer
Oleh Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H.
(Advokat/Ketua Lakumham DPC PKB Bondowoso/Pakar Hukum IT)
Di tengah kritik berulang terhadap kualitas legislasi, menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) semata sebagai “mesin politik” adalah reduksi yang keliru sekaligus menyesatkan. Dalam bangunan negara hukum yang ditegaskan oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR RI justru merupakan episentrum pembentukan norma yang menentukan arah, struktur, dan keadilan pembangunan—terutama di tingkat daerah. Supremasi fungsi legislasi bukan sekadar kewenangan formal, melainkan mandat konstitusional yang mengandung dimensi etik, yuridis, dan teleologis.
Secara normatif, Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Konstruksi ini diperkuat oleh Pasal 20A ayat (1) yang menempatkan fungsi legislasi sebagai salah satu pilar utama, berdampingan dengan fungsi anggaran dan pengawasan. Dalam rezim hukum positif, mandat tersebut dielaborasi lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang menegaskan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan: kejelasan tujuan, kesesuaian jenis dan hierarki, dapat dilaksanakan, hingga keterbukaan. Pada titik ini, legislasi tidak boleh berhenti sebagai produk prosedural; ia harus bertransformasi menjadi instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) yang konkret mengoreksi disparitas pembangunan daerah.
Keadilan pembangunan daerah bukan konsep normatif yang hampa. Ia berakar pada Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur otonomi daerah, serta Pasal 33 ayat (4) yang menegaskan prinsip demokrasi ekonomi dengan keadilan dan kebersamaan. Dalam kerangka tersebut, supremasi legislasi DPR RI harus dibaca sebagai kemampuan institusional untuk mendesain norma yang mendistribusikan sumber daya secara adil, menghindari konsentrasi pembangunan di pusat-pusat ekonomi semata, dan sekaligus memperkuat kapasitas daerah. Dengan kata lain, DPR RI adalah arsitek normatif dari keadilan distributif.
Namun, supremasi itu tidak lahir dari kuantitas undang-undang, melainkan dari kualitasnya. Legislasi yang abai terhadap harmonisasi vertikal-horizontal hanya akan melahirkan konflik norma, ketidakpastian hukum, dan stagnasi pembangunan daerah. Di sinilah peran krusial DPR RI dalam memastikan sinkronisasi antara regulasi pusat dan daerah, sejalan dengan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan. Fungsi legislasi harus berjalan beriringan dengan fungsi pengawasan untuk menjamin implementasi norma tidak menyimpang dari tujuan konstitusionalnya.
Dalam perspektif hukum tata negara kontemporer, supremasi legislasi juga ditentukan oleh derajat partisipasi publik. Pasal 96 UU 12/2011 secara eksplisit membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang. Keterlibatan publik—terutama masyarakat daerah—bukan sekadar formalitas demokrasi, melainkan prasyarat legitimasi yuridis dan sosiologis. Tanpa partisipasi, legislasi berpotensi menjadi elitis dan terputus dari realitas empiris pembangunan.
Di tengah tantangan globalisasi, digitalisasi, dan ketimpangan struktural antarwilayah, DPR RI dituntut melampaui pendekatan legislasi yang reaktif. DPR harus mengadopsi pendekatan progresif—bahkan transformatif—yang mampu mengantisipasi kebutuhan masa depan daerah. Legislasi harus menjadi instrumen akseleratif, bukan justru menjadi hambatan birokratis. Pada titik ini, keberanian politik hukum (legal policy) DPR RI diuji: apakah ia mampu memihak pada keadilan substantif atau terjebak dalam kompromi pragmatis jangka pendek.
Akhirnya, supremasi fungsi legislasi DPR RI adalah ujian konstitusional yang nyata. Ia bukan hanya soal kewenangan, melainkan soal keberpihakan. Ketika legislasi mampu menghadirkan pemerataan pembangunan daerah, maka DPR RI tidak hanya menjalankan fungsi yuridisnya, tetapi juga menunaikan amanat konstitusi sebagai penjaga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebaliknya, kegagalan legislasi akan memperlebar jurang ketimpangan dan menggerus legitimasi negara hukum itu sendiri.
Di sinilah urgensi untuk meneguhkan kembali supremasi legislasi DPR RI—bukan sebagai simbol kekuasaan, melainkan sebagai instrumen keadilan yang hidup, bekerja, dan dirasakan secara nyata oleh setiap daerah di Indonesia.